B. Prosedur penempatan calon TKI perseorangan :
Calon TKI laporan kepada Dinas Kabupaten/Kota bidang ketenagakerjaan serta melakukan pendaftaran sebagai pencari kerja untuk didata dan selanjutnya akan mendapatkan kartu kuning (AK 1),
Melampirkan Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup dan bukti kompetensi kerja kepada penyedia pekerjaan di luar negeri.
Penyedia pekerjaan di luar negeri akan melakukan proses seleksi berdasarkan CV yang dikirimkan, apabila disetujui makan penyedia pekerjaan akan mengirimkan Rancangan Perjanjian Kerja.
Apabila kedua belah pihak telah sepakat maka penyedia pekerjaan akan mengirim Rancangan Perjanjian Kerja dan Visa Kerja kepada calon TKI untuk ditandatangani.
Calon TKI datang ke kedutaan atau perwakilan negara dimana yang bersangkutan akan bekerja untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai keberadaan dan legalitas penyedia pekerjaan dan Visa Kerja untuk selanjutnya akan diberi pengesahan oleh pihak kedutaan atau perwakilan negara yang bersangkutan.
Berikut disampaikan contoh syarat penempatan tenaga kerja Indonesia ke Korea
Datangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan informasi persyaratan mengenai penempatan TKI ke Korea.
Mendaftar di Korean Language Proficiency Test (KLPT) atau Program Pelatihan Bahasa Korea dengan persyaratan sebagai berikut :
Berusia antara 18-39 tahun
Tidak memiliki catatan kriminal berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK
Tidak sedang dilarang untuk bepergian ke luar negeri
Mengikuti Tes KLPT yang dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh lembaga KLPT
Mendapatkan brosur prosedur penempatan TKI ke Korea progran G to G yang dilakukan saat pelaksanaan test KLPT.
Mendapatkan formulir pendaftaran yang dilakukan di kantor BP3TKI yang ditunjuk dengan menunjukan sertifikat lulus KLPT dan identitas diri asli. Dan bagi yang tidak lulus masih harus mengikuti test KLPT berikutnya.
Mengisi formulir pendaftaran dengan jelas dan benar dengan melampirkan :
Foto copy KTP 1 lembar
Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
Foto copy ijazah 1 lembar
Foto copy pasport yang masih berlaku
Foto copy sertifikat tes KLPT yang masih berlaku 1 lembar
Pas foto terbaru dengan latar warna biru, ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, 1 lembar foto ditempel di formulir pendaftaran
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi domisili CTKI
Asli Medical check up dari klinik/rumah sakit yang ditunjuk
Asli Tanda Bukti Pendaftaran sebagai pencari kerja dari dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota (kartu AK I)
Surat ijin asli dari :
orang tua bagi yang belum bekerja
wali bagi yang belum berkeluarga apabila orang tua sudah meninggal
suami bagi istri yang bekerja ke korea
istri bagi suami yang akan bekerja di Korea
Izin tersebut harus diketahui Lurah atau Kepala Desa setempat.
Memasukkan semua berkas tersebut kedalam map warna biru dan dikirim ke PO BOX 4451 JKTM 12700
Masa tunggu Calon TKI adalah 1 tahun sejak nama-nama dikirim ke Korea
Calon TKI yang telah mendapatkan kontrak kerja/SLC dapat dilihat di website : www.bnp2tki.go.id
Visa/Certification Confirmation of Visa Issuance (CCVI)
Preliminary traning dilaksanakan selama 10 hari, sambil melengkapi dokumen pemberangkatan meliputi :
Medical Check Up
Paspor
Penandatanganan Perjanjian Kerja
Apply Visa
Tiket penerbangan ke Korea
Asuransi perlindungan TKI
Pembayaran PP 92 tahun 2000 dan Airport Tax
Pemberangkatan TKI ke Korea apabila :
TKI yang telah memenuhi dokumen
TKI yang tiba di Korea akan mengikuti selama 3 hari 2 malam dan sekaligus medical check up ulang, jika sehat akan diserahkan ke perusahaan, jika tidak sehat akan dipulangkan ke Indonesia
TKI bekerja
TKI bekerja di Korea selama 3 tahun dengan perpanjangan perjanjian kerja setiap tahun
Perjanjian Kerja selesai
TKI yang telah bekerja selama 3 tahun menurut ketentuan pemerintah Korea harus kembali ke Indonesia dan setelah 6 bulan dapat mendaftar kembali
Jika perusahaan masih membutuhkan agar perusahaan menguruskan dokumen penempatan, sehingga dapat berangkat kembali
Jumat, 01 Juni 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PPTKIS RESMI KEDIRI
Nama PPTKIS : PT. BAMA MAPAN BAHAGIA Direktur Utama : Anik Winarsih No & Tanggal SIPP TKI : 166 TAHUN 2012 tanggal 31 MEI 2012 ...

-
Berikut adalah daftar nama, alamat kantor - penampungan, telepon, fax perusahaan PPTKIS / PJTKI resmi di Semarang Jawa Tengah yang terdaftar...
-
Selanjutnya inilah data perusahaan jasa pengerah tenaga kerja Indonesia (TKI dan TKW) resmi terdaftar di depnaker yang berkantor pusat di wi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar